SALAT IDUL ADHA  –  Pemkab Morowali Tetapkan di Lapangan

FOTO SALAT IDUL ADHA MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memutuskan mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah itu dilaksanakan di lapangan terbuka dan masjid.

Hal itu diputuskan saat rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi; SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksaan Kurban Tahun 1442/2021 M di Wilayah PPKM Darurat; serta SE Gubernur Sulteng Nomor 443/545/Dinkes tentang PPKM Mikro, di ruang rapat Kantor Bupati, Jumat (16/7/2021).

Rapat dipimpin Bupati Morowali, Taslim itu, dihadiri Sekretaris Kabupaten, Moh Jafar Hamid; Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Morowali, Mauludin; Kepala Kantor Kemenag Morowali, Ahmad Hasni; Perwakilan Dandim 1311 Morowali dan Camat se Kabupaten Morowali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut diputuskan pelaksanaan Salat Idul Adha tetap dilaksanakan berjamaah di lapangan atau di masjid, namun tetap harus mentaati protokol kesehatan (Prokes).

“Saya minta Camat segera berkoodinasi dengan kepala desanya masing-masing agar bisa menjamin ketertiban masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” kata Bupati.

Menurutnya, TNI dan Polri sejauh ini sudah cukup berusaha untuk menyosialisasikan bahaya Covid-19. Untuk itu, peran Camat dan Kepala Desa sangat diharapkan menyukseskan pelaksanaan ibadah nantinya. “Kita butuhkan kekompakan. Kita harus satu pemahaman, sehingga apa pun yang menjadi keputusan harus ditanggung,” tandas Bupati.

Camat harus menjadi penggerak dalam pelaksanaan prokes. Olehnya itu, agar Camat dan Kepala Desa sebisa mungkin menjamin wilayahnya patuh prokes.

Bupati juga meminta agar Camat dan Kepala Desa menandatangani surat pernyataan penanggung jawab, sehingga dua unsur tersebut bisa lebih tegas kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua MUI Morowali, Mauludin mengatakan sebisanya pelaksanaan salat dan khutbah diperpendek waktu pelaksanaannya.

“Misalnya kalau salat pakai ayat-ayat pendek dan khutbah tidak lagi panjang teksnya,” ujar Mauludin. INT

Pos terkait