Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

Junaidin

PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Junaidin mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah, dan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran.

Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Laznas, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, swasta, serta Masjid-masjid.

“Zakat fitrah ini bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Kami sangat menganjurkan agar zakat disalurkan melalui lembaga resmi, agar pengelolaannya lebih terstruktur dan sampai kepada yang berhak,” tegas Junaidin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Junaidin juga mengingatkan agar UPZ yang menerima zakat, wajib melaporkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ke BAZNAS serta Kantor Kemenag di kabupaten dan kota.

Pembayaran zakat fitrah dilakukan setiap umat Islam pada bulan Ramadan, menggunakan bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Di Indonesia, zakat fitrah lazim dibayar menggunakan beras dengan takaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang sesuai dengan jumlah takaran beras, yang dikonversikan berdasarkan harga terkini di pasaran.

Terkait dengan penetapan tersebut, Kantor Kemenag di kabupaten dan kota telah melakukan survei harga beras di pasaran.

“Untuk Kota Palu, misalnya, ditetapkan Rp35.000 per jiwa. Daerah lain juga menyesuaikan, meskipun ada perbedaan kecil sesuai harga beras di wilayah masing-masing,” kata Junaidin.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang telah ditetapkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota di Sulteng: Kota Palu Rp35.000 per jiwa, Kabupaten Sigi Rp35.000, Kabupaten Donggala Rp35.000, Parigi Moutong Rp35.000, Poso Rp35.000, Tojo Unauna Rp38.500, Banggai Rp38.500, Banggai Laut Rp42.000, Banggai Kepulauan Rp40.000, Morowali Utara Rp45.000, Morowali Rp45.000, Tolitoli Rp35.000, dan Buol Rp35.000.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan agar ibadah kita lebih sempurna di sisi Allah SWT. Kami juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat mal (zakat harta), demi membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Mari kita manfaatkan Ramadan ini untuk memperkuat kepedulian sosial,” pungkas Junaidin. IEA

Pos terkait