SIGI, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi kerjasama dengan Satpol PP Sigi membersihkan tumpukan sampah di Jalan Karanjalemba, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (5/7/2019).
Kepala DLH Sigi, Moh Afit Lamakarate mengatakan dilibatkannya Satpol PP menangani permasalahan sampah, mengingat tugas Satpol PP adalah mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) salah satunya adalah Perda sampah.
“Selain bersihkan sampah, kami juga membagikan brosur untuk tidak membuang sampah sembarangan kepada pengendara yang lewat,” katanya epada wartawan Media ini, Jumat (5/7/2019).
Dijelaskan Afit, kegiatan itu bertujuan untuk membiasakan kebersihan dan membersihkan lokasi sampah yang bukan tempat pembuangan sampah, seperti di Jalan karajalembah. “Yang penting adalah berkaitan dengan program Sigi Hijau. Program ini yang ingin terus kita galakkan, khususnya terkait pengelolaan persampahan. Kita sadar bahwa kita masih banyak kekurangan, tapi kita akan terus mendorong kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Terkait pemasangan tanda larangan membuang sampah, pihaknya akan intensif melakukan rapat dengan Satpol PP, karena tahapan penegakan Perda diawali dengan sosialisasi pada masyarakat. Sebab jika tidak dilakukan sosialisasi, maka tidak dapat dilakukan penegakan. “Kalau sudah sering disosialisasikan, tapi masyarakat masih buang sampah sembarangan maka sudah akan dilakukan penegakan sanksi sesuai dengan Perda Sampah,” tandasnya.
Ditambahkan Afit, dengan dipasangnya tanda larangan buang sampah, maka pihaknya juga menyiapkan langkah alternatif, yakni melakukan rapat bersama beberapa developer di BTN Kelapa Gading dan Ketua REI Sulteng yang juga membidangi wilayah Sigi membahas tentang sampah perumahan.
Sebab dengan bertambahnya penduduk Sigi khususnya perumahan yang notabene areal pembuangan sampahnya tidak ada, maka mereka akan akan membuang sampah sembarangan. “Olehnya kita minta kalau dalam dokumen lingkungan ada UKL UPL maupun SPPL yang harus mengelola sampah,” ujarnya.
“Pihak developer BTN Kelapa Gading dan sekitarnya harus menyiapkan lokasi, nanti kita siapkan bak sampah untuk transit sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,” sambung Afit soal sampah di sekitar Jalan Karanjalembah.
Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur mengatakan pada dasarnya Satpol PP penegak Perda, salah satunya Perda Sigi Nomor 9 Tahun 2013 tentang sampah.
Perda yang sudah disosialisasikan itu mengatur tentang pengelolaan sampah, pembuangan sampah, kemudian berperilaku hidup sehat salah satunya harus bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Apapun yang akan dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sigi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup maka kita akan tetap berkolaborasi,” ujarnya kepada wartawan Media ini.
Ditegaskan Andi WUlur, Satpol PP siap mengawal Perda tersebut sehingga program Pemkab Sigi melalui DLH menjadi tanggungjawab bersama. “Apa yang dilakukan hari ini sebagai wujud kerjasama antara DLH dan Satpol PP. Kedepan kami sampaikan kepada Kadis Lingkungan Hidup bahwa dimanapun, kapanpun, kamis siap untuk bersama-sama DLH mengawal tegaknya Perda persampahan, apalagi di -wilayah yang bukan areal untuk pembuangan sampah,” tandasnya. AJI