Santunan Korban Diserahkan Kurang dari 24 Jam

FOTO HLLLL SANTUNAN-4afb7993
SALAH seorang warga yang menjadi korban kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, saat dikunjungi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim. FOTO: DOK HUMAS JASA RAHARJA

PALU, MERCUSUAR – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (21/1/2022) pagi mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Penyaluran santunan tersebut diungkapkan Dewi Aryani dalam keterangannya, melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Senin (24/1/2022). 

Menurutnya, penyaluran santunan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan, meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” jelas Dewi Aryani. 

Ia menegaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Pemberian santunan tersebut, tutur Dewi Aryani, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga, sesuai amanat UU Nomor: 34 Tahun 1964.

Berdasarkan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang melibatkan truk kontainer menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor tersebut, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa di antaranya mengalami luba berat dan luka ringan. 

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.  “Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi Aryani.

Ia mengungkapkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai biaya maksimal Rp20 juta.  “Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan criminal,” pungkasnya. IEA/*

Pos terkait