Satgas COVID Parmout Gelar Rakor  Bahas Kesiapan Pelaksanaan PTM Terbatas

PARMOUT-9b99c8b6

PARMOUT, MERCUSUAR – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), menggelar rapat koordinasi (rakor), guna membahas kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi TK, SD dan SMP di Parigi Moutong. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, Idran. Hadir pula Kasat Intelkam Polres Parmout, AKP Zainuddin, Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Arman Maulana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong,  Aminudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Parigi Moutong, Ibrahim  Koordinator Pengawas Sekolah, Gurdan dan pejabat lainnya yang masuk dalam Tim Satgas COVID-19 Parigi Moutong.

Rapat dilaksanakan di Sekretariat Satgas COVID BPBD Parigi Moutong, Jumat (3/9/2021).

Koordinator Sekolah, Gurdan, saat memberikan penjelasan terkait kesiapan PTM terbatas mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan, mengacu pada keputusan 4 menteri dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang PPKM level 3, yang membolehkan satuan pendidikan melaksanakan tatap muka, serta latar belakang tuntutan orang tua, yang mana anak-anaknya sudah lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian kata dia, tuntutan dari guru guru yang rindu dengan anak didiknya.

Semuanya itu kata Gurdan, dikembalikan kepada kabupaten/kota masing-masing, karena mengetahui persis wilayahnya. Untuk Dinas Pendidikan, hanya merancang ketika dizinkan PTM terbatas maka membuat aturan-aturan prokes ketat. 

Lanjut Gurdan, ada beberapa rancangan item dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong. Pertama kata ia, apa yang harus dibuat oleh sekolah ketika PTM diberikan izin oleh Satgas COVID kabupaten tentunya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

“Prokes di sekolah harus betul betul ketat. Di satuan pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), satuan pendidikan harus memiliki Satgas COVID sekolah, tujuannya adalah jika ketika ada siswa bermasalah, bisa dites dengan alat pengukur suhu, ketika di atas 36 derajat harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,”Ucapnya. 

Lanjut Gurdan tujuan lain adalah, jika ada yang terpapar bukan di sekolah, tetapi di wilayah dekat sekolah itu, maka otomatis PTM terbatas ditutup atau langsung dihentikan pada saat itu, sesuai regulasi, selama 14 hari sambil menunggu regulasi dari tim COVID Kabupaten. 

 

Kata ia untuk skema pembelajaran bergiliran atau shift adalah TK masuk jam 8.00 WITA, keluarnya jam 9.30 WITA tanpa istrahat. 1 hari kata ia hanya dibolehkan 5 orang peserta didik dan jarak perorangan 1 meter setengah.

“Jadi seandainya murid TK sebanyak 20 orang maka dibagi per hari. Hari pertama 5 orang, hari kedua 5 orang, hari ketiga 5 orang dan hari keempat 5 orang. SD pun demikian, hanya dibedakan untuk kelas jenjang bawah kelas 1 sampai kelas 3 masuknya jam 08.00 wita keluarnya jam 10.00 wita, Kelas 4, 5 dan 6 masuknya jam 08.00 wita keluarnya jam 11.00 wita. Setiap Senin dan Kamis yang boleh hadir ke sekolah hanya kelas 6 dan kelas 3 dengan kapasitas 50 persen, dari kapasitas normal. Selasa dan Jumat hanya kelas 5 dan kelas 2. Rabu dan Sabtu hanya kelas 4 dan kelas 1. Setiap jenjang itu hanya 2 kali dalam seminggu. 

“Yang tidak masuk sekolah tetap menggunakan pembelajaran daring melalui WA mengerjakan tugas tugas. Makanan bawah masing masing dari rumah dan makan pada saat di ruang kelas. Prokes ketat tidak bisa saling minta makanan, meminjam alat tidak diperkenankan dan itu akan dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing, yang mana yang nyaman untuk digunakan,” jelasnya. 

Untuk jenjang SMP, sama kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal. SMP masuk jam 08.00 WITA keluar jam 12.00 WITA, karena durasi menurut Kemendikbud paling lama satuan pendidikan itu 240 menit setara dengan 4 jam. 

“Kelas 9 masuk hanya 2 hari dalam seminggu, bisa juga Senin dan Kamis, sisanya membuat tugas tugas. Kelas 8 dua hari, kelas 7 juga dua hari. Ketika rombongan belajar (rombel)-nya banyak dalam sistem Dapodik, misalnya jumlah rombel 32, maka dibagi dua masing masing satu ruangan hanya boleh 16 orang. Untuk mata pelajaran yang bersentuhan fisik seperti praktek PJOK, untuk sementara ditiadakan, yang boleh dilakukan adalah tugas mandiri, peserta didik melakukan aktivitas olahraga di rumah, direkam kemudian hasil rekaman itu dikirim ke guru,” tambahnya. 

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Parmout dan juga Sekretaris Satgas COVID-19, Idran mengatakan, hasil rapat akan disampaikan dan dipaparkan kembali di hadapan Bupati Parigi Moutong, untuk diputuskan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. TIA

 

Pos terkait