PARMOUT, MERCUSUAR – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), menggelar rapat koordinasi (rakor), guna membahas kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi TK, SD dan SMP di Parigi Moutong.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, Idran. Hadir pula Kasat Intelkam Polres Parmout, AKP Zainuddin, Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Arman Maulana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Aminudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Parigi Moutong, Ibrahim Koordinator Pengawas Sekolah, Gurdan dan pejabat lainnya yang masuk dalam Tim Satgas COVID-19 Parigi Moutong.
Rapat dilaksanakan di Sekretariat Satgas COVID BPBD Parigi Moutong, Jumat (3/9/2021).
Koordinator Sekolah, Gurdan, saat memberikan penjelasan terkait kesiapan PTM terbatas mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan, mengacu pada keputusan 4 menteri dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang PPKM level 3, yang membolehkan satuan pendidikan melaksanakan tatap muka, serta latar belakang tuntutan orang tua, yang mana anak-anaknya sudah lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian kata dia, tuntutan dari guru guru yang rindu dengan anak didiknya.
Semuanya itu kata Gurdan, dikembalikan kepada kabupaten/kota masing-masing, karena mengetahui persis wilayahnya. Untuk Dinas Pendidikan, hanya merancang ketika dizinkan PTM terbatas maka membuat aturan-aturan prokes ketat.
Lanjut Gurdan, ada beberapa rancangan item dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong. Pertama kata ia, apa yang harus dibuat oleh sekolah ketika PTM diberikan izin oleh Satgas COVID kabupaten tentunya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Prokes di sekolah harus betul betul ketat. Di satuan pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), satuan pendidikan harus memiliki Satgas COVID sekolah, tujuannya adalah jika ketika ada siswa bermasalah, bisa dites dengan alat pengukur suhu, ketika di atas 36 derajat harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,”Ucapnya.
Lanjut Gurdan tujuan lain adalah, jika ada yang terpapar bukan di sekolah, tetapi di wilayah dekat sekolah itu, maka otomatis PTM terbatas ditutup atau langsung dihentikan pada saat itu, sesuai regulasi, selama 14 hari sambil menunggu regulasi dari tim COVID Kabupaten.
Kata ia untuk skema pembelajaran bergiliran atau shift adalah TK masuk jam 8.00 WITA, keluarnya jam 9.30 WITA tanpa istrahat. 1 hari kata ia hanya dibolehkan 5 orang peserta didik dan jarak perorangan 1 meter setengah.