PALU, MERCUSUAR – Satuan tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng melakukan sosialisasi terkait urgensi produk halal dan sertifikasi halal, pada kegiatan Bimbingan Teknis Good Manufacturing Practices (GMP), yang diselenggarakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Kamis (13/10/2022).
Ketua Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng, Makmur Muhammad Arief menjelaskan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai peserta sosialisasi, bahwa memiliki sertifikasi halal sangat penting. Hal itu karena pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
“Sertifikasi halal memegang peran penting, untuk memastikan juga menjamin bahwa produk yang beredar, dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal,” ujar Makmur.
Ia menjelaskan, sertifikasi bertujuan untuk menjamin bahan dan proses produksi sebuah produk yang sesuai dengan syariat, serta tidak mengandung bahan membahayakan atau haram.
“Sertifikat halal menganut prinsip ‘halalan thayyiban’. Artinya, halal secara syariat dan baik serta aman dikonsumsi dari aspek kesehatan serta higienis,” ungkap Makmur.
Ditambahkannya, saat ini belum ada Satgas Layanan JPH yang tersedia di tingkat Kabupaten. Sehingga seluruh pengurusan terkait sertifikasi halal dilaksanakan di tingkat Provinsi. Pelaku UMK yang membutuhkan bantuan terkait layanan sertifikasi halal, dapat datang dan berkonsultasi di Kanwil Kemenag Sulteng sebagai pusatnya.
“Tim Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng sejauh ini telah melakukan sosialisasi di Kabupaten dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait, agar seluruh UMK yang ada di daerah juga dapat terakomodir dengan informasi layanan sertifikasi halal,” terang Makmur.
Pelaku UMK yang berada di daerah juga tetap bisa mengakses informasi dan layanan terkait sertifikasi halal secara daring, pada laman ptsp.halal.go.id.
“Turut kami beritahukan, bahwa Kemenag memiliki program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang masih dibuka hingga 19 Oktober 2022. Info lebih lengkap terkait persyaratan dan cara daftar program Sehati bisa disimak oleh para pelaku UMK pada laman sehati.halal.go.id,” pungkasnya. */IEA