PALU, MERCUSUAR – Menurunnya level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak serta merta membuat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diabaikan. Hal ini dikemukakan Kasat Pol PP Sulteng, Mohamad Nadir di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).
Untuk itu kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulteng secara intens dan konsisten memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, terkait penerapan prokes pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami tetap melaksanakan kegiatan rutin, yaitu patroli ketertiban umum di pasar, kafe, kantor pemerintahan, juga melakukan penguatan pembinaan, serta monev terhadap anggota Satpol-PP seluruh kabupaten/kota,” ujar Nadir.
Hal itu dilakukan lanjut dia, untuk penerapan SOP Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pencapaian standar pelayanan minimal, untuk penertiban masyarakat.
Dirinya mengakui, sesuai harapan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan penerapan prokes di masyarakat, pihaknya telah melakukan kolaborasi bersama TNI/Polri.
Nadir berpesan agar anggota Satpol PP di wilayahnya, dapat menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat. Harapannya masyarakat dapat mematuhi prokes pencegahan penyebaran COVID-19.
“Insya Allah di akhir tahun ini rancangan perda yang kami usulkan yaitu Perda Trantibun dan PPNS, inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng, akan mendapat persetujuan Mendagri,” katanya. BOB