Satu Data Indonesia, Hasilkan Data Akurat, Mutakir dan Terpadu

PALU, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Statistik Sektoral dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Geospasial Kabupaten dan Kota serta Perangkat Daerah tingkat Provinsi Sulteng, di Ruang Sinergitas BPSDM Provinsi Sulteng, Senin (22/5/2023).

Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin D. Yambas saat membuka acara tersebut menyampaikan, penyelenggaraan statistik sektoral Satu Data Indonesia tingkat provinsi adalah kebijakan tata kelola data pemerintah daerah, untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan mengunakan kode referensi dan data induk,” kata Fahrudin.

Penyelenggaraan statistik sektoral, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 23 tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diharapkan peran pembina data, wali data, wali data pendukung dan produsen data tingkat provinsi, untuk melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai standar data, dan memenuhi kaidah interoperabilitas data untuk mewujudkan Satu Data Indonesia tingkat provinsi, dalam mendukung Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Fahrudin meminta dukungan semua pihak, termasuk Badan Pusat Statistik Provinsi Sulteng, sebagai pembina data agar melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. */ABS

Pos terkait