PALU, MERCUSUAR – Kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghapus syarat tes PCR dan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk bagi jemaah Umrah, diharapkan turut menjadi salah satu patokan penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji untuk kembali dibuka.
“Kami berharap mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi itu, bisa menjadi patokan untuk penyelenggaraan haji dilaksanakan kembali,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Lutfi Yunus, saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 pemerintah belum memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci, akibat dari pandemi Covid-19 dan belum adanya izin dari pemerintah Arab Saudi.
Olehnya, menurut Lutfi, kebijakan baru dari Arab Saudi tersebut sangat disambut baik oleh masyarakat Indonesia, terutama para jemaah Umrah.
“Saya kira untuk jemaah Umrah sangat senang dengan hal itu, karena jaga jarak, karantina dan tes PCR dihilangkan. Implikasinya ada pengurangan biaya, jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya tambahan,” imbuhnya.
Terkait pemberangkatan jemaah Haji, Lutfi mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian baik dari pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah RI. Termasuk di antaranya penetapan kuota jemaah jika ada pemberangkatan, serta penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Kita menunggu saja apa keputusan nantinya. Yang jelas, sampai sekarang belum ada penetapan biaya haji berapa,” ujarnya.
Lutfi juga menyampaikan, Kemenag sebagai penanggung jawab teknis pemberangkatan ibadah haji saat ini bersiap dengan beberapa pilihan terkait pelaksanaan ibadah haji. Yakni pemberangkatan dengan kuota penuh, pemberangkatan dengan pengurangan kuota, atau sama sekali tidak ada pemberangkatan sebagaimana tahun lalu.
“Ada beberapa kemungkinan, dan kami di Kemenag siap apapun opsi yang akan terjadi,” pungkas Lutfi. IEA