PALU, MERCUSUAR – Pengelolaan zakat secara maksimal hanya dapat dilakukan, jika didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang optimal.
Hal itu dikemukakan Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Dr. H. Kiflin Pajala, saat membuka Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di salah satu hotel di Palu, Sabtu (11/6/2022).
“Sebab belum optimalnya pengelolaan zakat selama ini, di antaranya akibat kurang adanya pemahaman amil tentang penyusunan laporan keuangan berbasis PSAK,” kata Kiflin.
Kiflin juga menyampaikan, Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau kepada seluruh pengelola zakat untuk menaati peraturan perundang-undangan, sebagai wujud kepatuhan lembaga pengelola zakat, dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari action plan pemerintah melalui Kemenag dalam mendorong optimalisasi peran zakat, agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Maka pengelolaan zakat harus dilakukan dengan amanah, profesional, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Menurut Kiflin, kegiatan tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), para amil, dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) dapat memahami pembuatan laporan sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam tugas yang diemban.
Workhsop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK tersebut menghadirkan narasumber perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimais Kemenag RI, dan diikuti 50 orang peserta yang merupakan perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAZ Kabupaten dan Kota se-Sulteng, LAZNAZ Perwakilan Sulteng, dan UPZ. */IEA