SE Mendagri Disebut Tidak Dapat Jadi Dasar

FOTO DPRD BALUT

BALUT, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) periode 2019-2024 hingga saat ini belum membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Padahal Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019 telah dibahas Dekab periode 2014-2019.

Diketahui, pembahasan APBD-P belum dapat dilaksanakan sebelum pengesahan KUA-PPAS.

Anggota Dekab Balut, Jamaludin Bonsiang menerangkan bahwa pembahasan APBD-P 2019 akan dilaksanakan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan terdapat unsur pimpinan definitif.

“Belum dibahas, Banggar (Badan Anggaran) juga belum ada,” tuturnya pekan lalu.

Sejauh ini alat kelengkapan dewan belum juga dibentuk. Sebab revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tatai Tertib Dewan belum juga selesai dilaksanakan.

“Baru pembentukan fraksi yang tuntas dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Jamaludin, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebutkan pimpinan Dekab sementara dapat membahas APBD-P tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan sejumlah agenda.

“Surat itu (SE Mendagri) tidak punya dasar hukum,” katanya. RM

Pos terkait