SEB Tiga Menteri, Akan Ditindaklanjuti ke Seluruh Madrasah

PALU, MERCUSUAR – Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng akan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan, ke seluruh madrasah di Sulteng, baik negeri maupun swasta.

“Kami akan tindak lanjuti ke seluruh madrasah, karena SEB ini harus dipedomani oleh satuan pendidikan, dalam penyelenggaraan pembelajaran selama bulan suci Ramadan, sehingga kegiatan di madrasah dapat terukur,” kata Kepala Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh. Syamsu Nursi kepada media ini, Kamis (23/1/2025).

Ia berharap, para Kepala Madrasah dapat menjadikan SEB tersebut sebagai pedoman, dan acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan bagi seluruh warga madrasah nantinya.

“Kami juga berharap kepada seluruh orang tua, agar tidak melepaskan pendampingan anak-anak, dalam melakukan kegiatan amaliah Ramadan, ketika anak-anak berada di rumah,” ujarnya.

SEB yang mengatur tentang pembelajaran di bulan Ramadan tertanggal 20 Januari 2025 tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Abd. Mu’ti, Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muh. Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut berisi beberapa poin penyampaian. Di antaranya, pada tanggal 27—28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selanjutnya, pada 6—25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bentuk kegiatan tersebut adalah bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, selama libur Idulfitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Dalam SEB tersebut turut dijabarkan peran Pemerintah Daerah, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran Kanwil Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota adalah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Sedangkan peran orang tua atau wali, yakni membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. IEA

Pos terkait