PALU, MERCUSUAR – Para calon pengantin (catin) yang akan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), didorong untuk terlebih dahulu memiliki sertifikat aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Junaidin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, sejak tahun 2022 pihaknya telah meneken kerja sama dengan BKKBN Provinsi Sulteng, terkait program ketahanan keluarga, yang salah satunya memasukkan sertifikat aplikasi Elsimil bagi catin sebagai salah satu persyaratan nikah.
“MoU itu sudah berjalan, dan kita sementara masih tahap terus mendorong dan menyosialisasikan ke semua kabupaten dan kota, karena pelaksanaan nikah itu di KUA di masing-masing. Kita juga mendorong tindak lanjut kerja sama ini hingga di tingkat kabupaten dan kota,” ungkap Junaidin.
Diterangkannya, setiap catin yang akan menikah dan mendaftarkan diri di KUA, terlebih dahulu didorong untuk memeriksakan kesehatan dan mengunduh aplikasi Elsimis. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di kecamatan setempat, para catin akan mendapatkan sertifikat Elsimil.
Dengan adanya sertifikat Elsimil, menurut Junaidin, para catin akan semakin mantap dan siap untuk melaksanakan pernikahan, utamanya dari sisi kesiapan fisik dan kesehatan. Sehingga, hal itu akan turut menjadi salah satu faktor yang dapat mencegah terjadinya stunting pada generasi yang dibangun melalui pernikahan tersebut.
“Nanti ending-nya dalam bentuk sertifikat Elsimil yang diserahkan tenaga kesehatan kepada catin. Kalau ada catin datang ke KUA belum memiliki sertifikat Elsimil, kita arahkan mereka untuk mengurus persyaratan itu dulu,” pungkas Junaidin. IEA