PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Agama (PA) di Provinsi Sulteng saat ini baru berjumlah 10, sehingga ada beberapa PA yang masih membawahi dua kabupaten.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTS) Palu, Dr H Syahril pada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat silaturahmi sekaligus membahas mengenai keberadaan PA di Sulteng di ruangan kerja gubernur, Selasa (23/3/2021).
Olehnya itu, Ia berharap Gubernur dapat memfasilitasi dengan menyurat ke kabupaten agar kabupaten yang belum memiliki PA dapat menghibahkan lokasi tanah guna mendapatkan anggaran pembangunan kantor melalui Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai arahan Bapak Dirjen melalui rapat koordinasi, diharapkan membangun kerjasama dengan Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah guna membantu masyarakat percepatan pengurusan penetapan ahli waris,” jelas Syahril.
Gubernur menyambut baik maksud kedatangan Ketua PTA Palu, serta berjanji segera menindaklanjuti usulan dari Ketua PTA Palu.
“Pasti saya support. Kalau perlu akan kita surati para Bupati dan Wali Kota,” ujar Gubernur. BOB