Sejumlah Pilkades di Parmout Terancam Diulang

FOTO PILKADES PARMOUT

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemilihan Kepala Desa (pilkades di sejumlah desa di Kabupaten parigi Moutong (Parmout) terancam diulang, karena karena adanya persoalan-persoalan saat pelaksanaannya.

Hal itu terungkap saat pertemuan anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) PMD, yang langsung ditindaklanjuti dengan hearing atau dengar pendapat lintas komisi dengan menghadirkan Bagian Hukum dan Undang-Undang Setdakab Parmout, Kamis (4/7/2019).

Pada pertemuan anggota Dekab dan Kadis PMD Parmout yang turut diikuti perwakilan sejumlah desa yang Pilkadesnya bermasalah, terungkap sejumlah persoalan mulai dari keabsahan, legalitas jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) karena belum dilantik, hingga calon Kepala Desa (Kades) yang ternyata berstatus calon anggota legislatif (Caleg).   

Dari rapat dengar pendapat terungkap bahwa ada beberapa BPD yang belum dilantik, tetapi sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), serta adanya oknum caleg yang diloloskan sebagai peserta Pilkades. 

Anggota Dekab Parmout, Hazairin mengatakan ketika ada pelanggaran mulai dari pembentukan BPDnya kemudian melahirkan P2KD, maka P2KD dinyatakan tidak sah, batal demi hukum. 

“Sehingga harus diperbaiki dulu sehingga legal, memiliki SK dan dilantik sesuai dengan perintah undang-undang (UU),” tandasnya usai dengar pendapat bersama Dinas PMD. 

Perwakilan warga Pombalowo, Muhamad Irhan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena melihat ada UU yang mengatur pemilihan BPD dan Permendagri Nomor 110. 

“Keabsahannya sebagai BPD harus dilantik terlebih dahulu, baru kemudian dia bekerja. Keinginan kita harus PSU,” tegasnya. 

Hal senada disampaikan perwakilan warga dari Desa Bambalemo Ranomesi, Rizal. Ia berharap setelah mendengar hasil dengar pendapat tersebut Dekab Parmout segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa Pilkades. 

“Kemudian rekomendasi juga kepada Bupati untuk menganulir semua keputusan P2KD yang notabenenya BPD dianggap ilegal, belum dilantik,” harapnya. 

Perwakilan dari Desa Supilopong, Halil juga meminta agar dilakukan PSU, serta calon Kades yang diketahui berstatus caleg agar tidak diikutsertakan dalam PSU. 

Permintaan sama juga disampaikan salah satu calon dari Desa Ambesia, Kecamatan Tomini, Mizwar. Dia berharap agar Dekab Parmout mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di sejumlah desa yang bermasalah dalam proses Pilkades. TIA

Pos terkait