Sekdaprov Sebut Alami Kendala

FOTO FGD SEKDAPROV

PALU, MERCUSUAR – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lakarate mengatakan dalam rangka penyusunan pedoman pengidentifikasian kategori rumah rusak, saat ini sudah harus mulai dilakukan pemetaan daerah-daerah rawan bencana, hingga sudah dapat dipastikan ada masyarakat di sekitar wilayah yang memiliki potensi bencana itu.

Olehnya, sudah harus ada petugas yang melakukan pendataan terhadap rumah rusak. Petugas tersebut memiliki pendidikan tertentu untuk dilatih dan diberikan sertifikat, hingga memiliki kewenangan dan legitimasi  dalam mengidentifikasi dan menentukan kategori rumah rusak, baik rusak berat, sedang maupun rusak ringan. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana mereka dapat langsung direkrut.

Hal itu perlu dilakukan berdasarkan pengalaman sebelumnya pascabencana di Sulteng.

“Terkait pendataan rumah rusak kita terbentur kendala,” kata Sekdaprov saat Workshop Pembuatan Pedoman Tata Cara Pendataan Cepat Rumah Berdampak Bencana yang digelar Kementerian PUPR di Best Western Coco Hotel, Kamis (31/10/2010).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuki Focus Grup Discussion (FGD) dan turut dihadiri Perwakilan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Dedi Permadi itu, Sekdaprov akui petugas pendata sudah ada, namun jumlah yang memiliki kopetensi itu terbilang sangat sedikit. Akibatnya proses pengidentifikasian rumah terdampak bencana menjadi terkendala.

Apalagi, katanya, penentuan kategori rumah rusak  harus memiliki pedoman kriteria untuk menentukan kategori  rumah rusak berat, sedang dan ringan. “Sehingga dapat memudahkan pengidentifikasian kategori dan kriteria kerusakan rumah terdampak bencana (adanya petugas),” tutur Sekdaprov.

Sementara itu, Dedi Permadi menjelaskan workshop tersebut bertujuan untuk mendokumentasikan pembelajaran penanganan bencana di Sulteng, termasuk mengidentifikasi data yang dibutuhkan terkait penanganan bencana dibidang perumahan.

“Selain itu dilakukan konsultasi skema penanganan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Skema itu, sebut Dedi, dalam penanggulangan hal bencana di masa darurat bencana serta pemulihannya dan menyepakati usulan prosedur koordinasi pendataan rumah berdampak. BOB

Pos terkait