Sekdaprov Sebut Dapat Perhatian Khusus

FOTO HLLL RAKER DD PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng diwakili Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Dr Mohammad Hidayat Lamakarate mengatakan bahwa pemerintah desa mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan undang-undang di desa.

Bahkan pemerintah membentuk kementerian khusus untuk menangani permasalahan desa, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hal itu dikemukakan Sekdaprov saat Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Provinsi Sulteng yang dibuka Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Yusharto Huntoyungo mewakili Mendagri di Jodjokodi Convention Center Palu, Selasa (25/2/2020).

Olehnya itu,  segala aturan dan kebijakan harus ditaati agar para Kepala Desa (Kades) terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian administrasi.

“Insya Allah Kades selamat sampai diakhir masa jabatan tanpa kena masalah,” ujar Sekdaprov pada kegiatan yang dihadiri sekira 2500 peserta, yang 1.842 diantaranya Kades.

Menurutnya, DD merupakan pintu masuk mensejahterakan desa lewat hadirnya pembangunan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis keunggulan domestik desa. Sebab Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran guna pemerataan pembangunan secara nasional.

Olehnya itu, Sekdaprov menegaskan bahwa raker itu penting untuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran DD bagi 1.842 desa di Sulteng telah sejalan dengan kebijakan pokok APBN 2020 dan PMK Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Penyaluran DD 2020. “Karena dana desa bukan hanya menyangkut angka-angka yang tertera di dalamnya, tapi dibalik itu ada tanggung jawab besar kita  kepada generasi sekarang dan yang akan datang,” tegas Sekdaprov.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto Huntoyungo membacakan sambutan Mendagri menegaskan bahwa DD 2020 diperuntukkan bagi kegiatan padat karya tunai yang menjangkau masyarakat prasejahtera di desa.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan DD, lanjutnya, Kemendagri meminta kerjasama pemda dan instansi pengawas agar tata kelola DD di Sulteng makin akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Ia juga menargetkan pencairan dan penyaluran DD paling lambat Juni 2020 tahap 1 sebesar 40 persen dari total Rp 1,6 triliun DD Sulteng.

“Dana desa digunakan sebaik-baiknya oleh Kepala Desa untuk membiayai kegiatan yang sesuai kewenangannya secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” imbaunya pada raker yang juga dihadiri Direktur PMD Kemendes, M Fachri itu. BOB

Pos terkait