Sekdaprov Sebut KLHS Instrumen Pembangunan

FOTO KLHS SEKDAPROV

PALU, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate menyebut bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) merupakan instrumen membuktikan sudah terintegrasinya prinsip berkelanjutan pada dokumen pembangunan wilayah.

Hal itu dikatakannya saat membuka workshop KLHS untuk merevisi RPJMD Sulteng 2016–2021 yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup di Hotel Santika Palu, Rabu (7/8/2019) pagi.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan adalah prinsip pembangunan yang mesti dipedomani guna mensejajarkan kesejahteraan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Olehnya, ia berpesan kepada peserta agar pengalaman bencana yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) mesti jadi pembelajaran bagi perencana/penyusun khusus Program Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW).

“Betul-betul sesuaikan dengan kondisi Sulawesi Tengah, khususnya di empat wilayah terkena bencana lalu,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov juga menyoroti kualitas beberapa RTRW kabupaten dan Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran dari wilayah induk yang kurang memuaskan. Ia mensinyalir karena saat penyusunan tergesa-gesa bahkan tidak dilengkapi KLHS.

“Tentu pikiran-pikiran terbaik saya harap untuk memberi masukan bagi arah pembangunan kedepan,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi, Dr Nur Sangadji mengatakan KLHS merupakan terobosan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Perbedaan KLHS dan Amdal, lanjutnya, KLHS adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin lingkungan sedang Amdal melekat pada perusahaan.

Namun meski berbeda dari segi subyek dan pelaku kebijakan, tapi keduanya saling sinergi dalam pembangunan.

“Ini untuk dibuat dan bila tidak maka ia melanggarnya,” tegasnya. BOB

Pos terkait