Sekdaprov Sebut Terpengaruh COVID-19

FOTO HLLL SEKDAPROV

PALU, MERCUSUAR – Bencana non alam yakni wabah COVID-19 sangat mempengaruhi percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam Sulteng pada 28 September 2018.

Banyak program pembangunan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan bencana alam 28 September 2018 tidak dapat dilaksanakan, karena alokasi anggarannya direfocusing/realokasi untuk menangani COVID-19.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate mewakili Gubernur pada rapat virtual bersama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jeleswari Pramodhawardani terkait penanganan COVID-19 di Kawasan Indonesia Timur, Jumat (15/5/2020).

“Masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami tanggal 28 September 2018, masih bermukim di huntara-huntara yang ada. Kondisi tersebut menyulitkan kami untuk menerapkan pemberlakuan social distancing dan physical distancing,” ujar Sekdaprov didampingi Kepala BPBD, Bartholomeus Tandigala; Kepala Dinas Kesehatan, dr Reny Lamadjido; serta  Kapolda Sulteng diwakili Direktur Samapta, Kombes Polisi Edy Chumaedi.

Demikian terhadap ekonomi masyarakat, lanjutnya, banyak usaha kecil UKM dan IKM yang harus tutup, hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait penanganan COVID-19 di Sulteng, kata Sekdaprov, pemprov telah melakukan langkah-langkah strategis. 

Hanya saja, saat ini perlu dukungan Pemerintah Pusat berupa VTM dan dua Dakron, rapid test, Reagen RT-PCR, jika pandemi COVID-19 belum selesai.

Dikatakannya, dari 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, satu kabupaten sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu Kabupaten Buol.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07./MENKES/300/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulteng Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Sekdaprov juga menyampaikan bahwa distribusi bantuan sosial (Bansos) di Sulteng melalui pergeseran anggaran pemprov akan memberikan bansos, berupa beras 10 kilogram per kepala keluarga selama dua bulan. Penerima bansoso tersebut adalah masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun bukan merupakan penerima manfaat.

Sementara itu, Deputi V KSP, Jelesweri Pramodhawardani mengatakan saat ini KSP perlu mengetahui langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19, serta hal-hal yang harus segera dikoordinasikan jika ada kendala yang dapat menghambat penanganan COVID-19.

Pada kesempatan itu, Deputi V KSP juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil dan diterapkan Pemprov Sulteng, terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam. Hal itu akan dikoordinasikan dengan PUPR supaya mengambil langkah-langkah percepatan. Sementara untuk dukungan penanganan COVID-19, akan dikoordinasikan dengan Gugus Nasional Penanganan COVID-19. BOB

Pos terkait