Sekkab: ASN Morut Wajib Bersikap Netral

Musda Guntur

MORUT, MERCUSUAR – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada 9 Desember mendatang, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali Utara (Morut) mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Morut untuk bersikap netral terhadap semua calon.

Apabila ditemukan pelanggaran politik praktis yang melibatkan ASN Morut saat Pilkada nanti, kata Sekkab, sebagai pembina kode etik pegawai negeri ia akan  akan memberikan sanksi tegas pada ASN bersangkutan sesuai peraturan dan kesalahannya.

Hal itu sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS.

“Sanksinya tegas, disana kan sudah jelas bahwa ancamannya pidana, kita semua serahkan kepada pihak Bawaslu yang mamantau dan menindak, apa hasil tindakan Bawaslu terhadap ASN yang melanggar, itu nanti yang akan menjadi dasar memberikan sanksi kepada yang terlibat politik praktis” tegasnya, Jumat (28/8/2020).

Meskipun Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020, tapi ASN dituntut tetap bersikap profesional dan tidak berpihak karena suatu bentuk pengaruh salah satu paslon Bupati dan Wabup pada Pilkada nantinya.

Diakui Sekkab bahwa telah ada laporan dari Bawaslu Morut terkait dugaan pelanggaran oleh sejumlah ASN Morut tanpa membeberkan identitas para ASN dimaksud. “Tetap memang telah dilakukan teguran terhadap ASN tersebut, sebab terindikasi melalukan politik praktis melalui media sosial (Medsos),” kata Sekkab.

Dia berharap Pilkada di Morut pada bulan Desember 2020 nanti berjalan dengan lancar aman, tentram, damai. VAN

Pos terkait