SIGI, MERCUSUAR- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir Lainga, didampingi Kadis Sosial, Sitti Ulfah dan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sigi, Saiful, mengikuti Sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 tahun 2021 secara virtual, di Kantor Bupati Sigi sementara, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan, pada 19 Juli 2021 Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun Instruksi Mendagri tersebut antara lain percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD, untuk pemberian bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial / social safety net, kepada individu / Keluarga Penerima Manfaat (KPM) / masyarakat yang terdampak, atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19. Kemudian, melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19.
Selanjutnya, mengelola penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020. Lalu, melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan antara seluruh unsur yang terlibat.
Terakhir, menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari APBD, selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan. AJI