SIGI, MERCUSUAR – Seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sigi, melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Adapun yang dimaksud dengan PTM terbatas adalah, tatap muka membatasi jam belajar dan membatasi kapasitas jumlah murid dalam kelas minimal 50 persen dari kapasitas kelas, setiap satu kali pertemuan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi, Anwar, kepada wartawan Mercusuar melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022). Kata dia, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, sekolah tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
“Selain meninjau pelaksanaan PTM terbatas, para tenaga pendidik agar tetap aktif melaksanakan tugas walaupun di masa pandemi Covid – 19,” jelasnya.
Lanjutnya, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga aktifitas belajar mengajar secara tatap muka normal kembali seperti biasa.
“Diimbau kepada murid SD yang usia 6-11 tahun, tapi belum di vaksin agar segera vaksin,” terangnya. AJI