Seleksi PPPK, Masa Sanggah Hingga 15 Januari

Mohamad Irwan

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Mohamad Irwan mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 800.I/10.01/BKPSDMD tentang masa sanggah (laporan) terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sigi tahun 2024. Dalam SE tersebut, masa sanggah diberlakukan selama 14 hari, yakni pada 2—15 Januari 2025.

Kepada media ini, Rabu (8/1/2025), Irwan mengatakan SE tersebut dikeluarkan berdasarkan pengumuman Bupati Sigi bernomor 800.I/2509.253/BKPSDMD tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di lingkungan Kabupaten Sigi tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Serta sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 11194/B.KS.04.03/SD/K/2024, tanggal 26 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2024, dan nomor 11722/B.KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2024.


Terkait masa sanggah hasil seleksi PPPK, kepada pimpinan OPD, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan masyarakat yang mengetahui tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas, agar melaporkan pada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi. AJI

Pos terkait