PALU, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) belum selesai di Sulteng.
“Komitmen ini tidak perlu diungkapkan, komitmen itu bagian dari darah kami,” tandas Kajati didampingi Wakajati Sulteng, Firdaus SH MH; Asisten Pembinaan Hadi Sulanto SH MH dan Asisten Intelijen, Rachmat Supriady SH MH pada wartawan saat pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskannya, semua perkara tersebut akan diselesaikan, tapi pihaknya diberikan waktu untuk bekerja dengan baik.
Kajati juga mengingatkan pada publik, agar jangan memaksakan kehendak (penanganan perkara). Sebab satu pengendali perkara indikatornya jelas.
“Bukan berdasarkan ketidakpuasan, kepentingan dan banyaknya orang demo,” sebutnya.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang jelas, merupakan tindak pidana dan bukan wilayah perdata.
PENCANANGAN PROGRAM ZONA INTEGRITAS
Kejati Sulteng melaksanakan pencanangan program zona Integritas bagi sembilan satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK) dan dua satuan kerja WBBM, yakni Kejati Sulteng dan Kejari Buol.
“Pencanangan ini sebagai konsolidasi organisasi, agar kedepan lebih kuat, solid dan lebih maksimal dalam layanan kinerja untuk melayani masyarakat,” pungkas Kajati. AGK