PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid berharap seluruh desa di Sulteng mampu menyandang predikat desa antikorupsi.
Hal itu ia sampaikan, saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) yang berhasil meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023, di halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (4/2/2026).
Pada kesempatan itu, turut disampaikan 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulteng, yang disaksikan langsung Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.
“Diharapkan ke depan bukan cuma dua belas ini, tapi kalau bisa ada lima puluh atau seratus desa, atau kalau bisa semuanya,” harap Anwar Hafid.
Ia juga mendorong agar desa menjadi garda terdepan pencegahan korupsi di Provinsi Sulteng.
Desa-desa yang menjadi calon masing-masing Desa Suli Indah Kecamatan Balinggi Kabupaten Parmout; Desa Puntari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali; Desa Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala; Desa Ungkea Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara; Desa Ginunggung Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli; Desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai; Desa Lokotoy Kecamatan Banggai Utara Kabupaten Banggai Laut; Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan; Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi; Desa Mayasari Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso; Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Unauna; dan Desa Negerilama Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
Kedua belas desa tersebut akan mengikuti seluruh tahapan perluasan percontohan desa antikorupsi hingga tuntas pada Desember 2026. Dimulai dari bimbingan teknis oleh KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat. dilanjutkan Tim Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 5 indikator dan 8 komponen penilaian tata kelola desa. Hasil pendampingan akan masuk ke tahap penilaian final oleh KPK RI. RES






