SIGI, MERCUSUAR – Rapid test terhadap seluruh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sigi yang dilaksanakan di 19 puskesmas pada Jumat (26/6/2020), hasilnya negative.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi, dr Rika F Sakarudin pada wartawan Media ini via handphone, Minggu (28/6/2020) sore.
Dikatakan Rika, rapid test dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan dalam kondisi pandemi COVID-19, maka semua tahapannya harus dilaksanakn sesuai dengan protokol kesehatan.
“Semua PPS harus dilakukan rapid test, mengingat mereka sudah akan memulai pelaksanaan proses verifikasi faktual dalam tahapan pemilukada,” jelas Rika.
Dijelaskannya, rapid test dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan petugas PPS yang akan memulai proses verifikasi faktual, apakah kondisi kesehatan mereka dapat melaksanakan tugas.
Dia berharap, dalam memutus mata rantai COVID-19, semua unsur tetap semangat dan terus bekerja sama, karena wabah tersebut tidak dapat ditanggulangi oleh satu pihak saja, tetapi harus dilakukan bersama.
“Dalam pencegahan dan penularan COVID-19, masyarakat dapat hidup bersih dengan menuci tangan, menjaga jarak, hindari kontak, batasi diri untuk tidak keluar rumah, serta hindari keramaian dan kerumunan,” tutupnya. AJI