PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Dr. H. Abd. Mun’im Godal mengungkapkan, seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) asal Morut yang diproyeksikan berangkat pada tahun ini, telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Mun’im mengatakan, pada musim haji tahun 1445 H/2024 M Kabupaten Morut mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 40 orang, dari total 2.053 calon jemaah asal Provinsi Sulteng. Total kuota tersebut, terdiri atas 1.973 jemaah utama dan 80 tambahan.
“Alhamdulillah, jumlah jemaah hajinya 40 orang, dan semua sudah melakukan pelunasan,” kata Mun’im, melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).
Mun’im menyebutkan, saat ini persiapan pemberangkatan haji di Kabupaten Morut adalah para CJH secara rutin mengikuti pelaksanaan manasik haji mandiri.
“Untuk manasik pemantapannya, Insyaallah awal bulan Maret,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag memperpanjang masa pelunasan tahap I Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M jemaah reguler, dari yang sebelumnya berakhir pada 12 Februari 2024 menjadi hingga 23 Februari 2024.
“Iya, diperpanjang sampai tanggal 23 Februari 2024,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Muchlis Aseng, Kamis (15/2/2024).
Perpanjangan tersebut, ungkap Muchlis, dilakukan karena secara nasional masih banyak jemaah yang belum melunasi Bipih, sampai batas waktu pelunasan pertama.
Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI, melalui siaran persnya mengumumkan memperpanjang masa pelunasan Bipih jemaah reguler tahap I hingga 23 Februari 2024.
“Setelah melihat progress pelunasan, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kemenag RI, Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Total kuota haji nasional tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah, untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Dengan diperpanjangnya masa pelunasan Bipih tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian, dari yang awalnya dibuka pada 5—26 Maret 2024 bergeser menjadi 13—26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. IEA