Semua Pihak Terlibat Pengawasan Pilkada

Penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parmout, terkait netralitas ASN pada perhelatan Pilkada 2024. FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Fatmawati menyebut keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan, dalam melakukan pengawasan terkait adanya dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikannya, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pilkada Serentak 2024, di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Senin (21/10/2024).

Pengawasan itu dilakukan mulai dari proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga rekapitulasi suara. Dengan sinergi tersebut, menurutnya, dapat mewujudkan penyelenggaraan Pilkada, khususnya di Parmout, yang demokratis, berintegritas dan bermartabat.

“Pengawasan terkait adanya dugaan pelanggaran saat Pilkada bukan hanya tanggung jawab dari lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, akan tetapi menjadi tugas semua pihak,” ujar Fatmawati.

Dia mengatakan, poin penting dari pelaksanaan Pilkada bukan hanya soal tentang pemilihan pemimpin, tetapi bagaimana menjaga demokrasi dengan tetap memegang teguh pada prinsip jujur dan adil.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi, bersinergi dan menggandeng seluruh elemen masyarakat, stakeholder dan pemerintah daerah maupun media, dalam hal melakukan pengawasan partisipatif.

“Selain pemerintah daerah dan media, sosialisasi partisipatif pemilihan ini juga menggandeng seluruh organisasi masyarakat, pemuda, perempuan, dan dunia pendidikan yang ada di Parigi Moutong. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman bahwa proses demokrasi itu terbuka dan dapat diawasi oleh semua lapisan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fatmawati juga memberikan pengetahuan terkait dengan pelanggaran atau kecurangan apa saja yang bisa terjadi di dalam Pilkada.

Ia menegaskan, dengan adanya pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pengawasan pemilihan secara efektif, seluruh masyarakat dapat memberikan informasi atau laporan kepada Bawaslu, terkait dengan pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pilkada.

“Upaya ini bertujuan guna mendorong terciptanya proses Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel, melalui pengawasan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Olehnya, peran serta dari masyarakat sangat diperlukan,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah terkait netralitas ASN. Selain itu, antara Bawaslu dan media massa terkait pengawasan. CR1

Pos terkait