Sengketa Pilkada Parmout, BERSINAR Akan Beberkan Bukti Kecurangan

Pasangan BERSINAR pada Pilkada Parmout. FOTO: IST.

JAKARTA, MERCUSUAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), pada Selasa (11/2/2025),  dengan agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait.

Menghadapi agenda tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Nizar Rahmatu dan Ardi (BERSINAR) mengaku telah siap menghadapi sidang. Termasuk siap membeberkan bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran oleh pihak tergugat.

“100 persen kami ready (siap) atas permohonan, juga bukti-bukti, serta saksi-saksi kami siapkan,” kata salah seorang Tim Hukum BERSINAR, Nasrullah Jamaludin dalam keterangannya kepada media ini, Senin (10/2/2025).

Menurut Nasrullah, selain saksi fakta yang mengetahui aksi-aksi kecurangan di lapangan, pihaknya juga akan menghadirkan dua Guru Besar Hukum Tata Negàra sebagai saksi ahli, guna menguatkan dalil gugatan dan bukti kepada Majelis Hakim.

“Selain saksi fakta, kami juga hadirkan dua saksi ahli pakar hukum tata negara,” ujarnya.

Sementara salah seorang anggota tim pasangan BERSINAR, Idrus Muhammad Sahar menilai gugatan di MK merupakan hal wajar, karena merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Kami ingin mencari keadilan atas hak-hak konstitusional masyarakat yang dinilai terciderai,” kata Idrus.

Kewajaran tersebut, tambah Idrus, karena menjadi salah satu saluran konstitusi yang telah disediakan, sebagai mekanisme menyelesaikan masalah hukum Pilkada.

“Insyaallah, dalil-dalil keberatan yang bisa meyakinkan hakim akan disampaikan dan dibuktikan. Termasuk alat bukti yang mampu membangun benang merah, dengan berbagai dalil, fakta hukum, maupun tuntutan atau petitum yang diajukan Tim Hukum BERSINAR,” pungkas Idrus.

Sebelumnya, gugatan paslon BERANI terhadap keputusan KPU Parmout terkait hasil Pilkada 2024 dinyatakan oleh MK dilanjutkan ke sidang pembuktian, yang disampaikan Hakim dalam sidang putusan sela (dismissal) PHP-Kada pada Selasa (4/2/2025) lalu. */IEA

Pos terkait