SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Kesenian Kabupaten Sigi tahun 2022, bertempat di aula Kantor Sementara Bupati Sigi, Selasa (20/12/2022).
Dalam sambutannya, Moh. Irwan mengatakan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada dewan kesenian. Menurutnya, kesenian merupakan bagian ruang yang harus dilakukan, karena merupakan bagian dari kebudayaan yang akan membantu pembangunan, khususnya di Kabupaten Sigi.
Pemerintah, lanjut Irwan, mempunyai target ataupun program salah satunya mendukung penguatan- penguatan seni budaya, karena merupakan bagian dari misi pemerintah daerah.
“Nilai ini harus menjadi tindak lanjut, bukan hanya menjadi sebuah ruang gambar yang hanya dilihat, dipandang, dan dipajang,” ujar Irwan.
Ia juga ingin nilai yang ada, menjadi sebuah tindakan yang harus didorong dalam sebuah kegiatan yang bermanfaat, dan menjadi ruang mitra pembangunan dari Pemerintah dengan Dewan Kesenian. Pemerintah selalu mendukung program yang ada sehingga bisa berkolaborasi.
“Berkesenian sekarang ini bisa menjadi bagian dari mitra yang bisa bergerak bersama. Dewan Kesenian ini menjadi sebuah kekuatan dan bisa menjadi nilai ekonomi. Mari, para pencinta seni untuk mencintai lingkungan dengan menjaga kelestariannya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Sigi, Akbar Dian, mengucapkan terima kasih karena dalam setahun sejak pelantikan, Dewan Kesenian terus didampingi dan difasilitasi dan dikritik, untuk kepentingan pembangunan kesenian dan kebudayaan di Sigi.
Ke depan, ia berharap potensi kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Sigi, sebagaimana visi dan misi bisa menjadi adidaya budaya untuk Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, kata Akbar Dian, penyelenggaraan Raker Dewan Kesenian Kabupaten Sigi tidak terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guna mendorong serta menggerakkan partisipasi elemen masyarakat melalui peran Dewan Kerja Kesenian yang ada di Kabupaten Sigi, untuk bersama-sama memajukan kesenian yang merupakan wujud kebudayaan, kekayaan, dan kearifan lokal.
Hal itu dapat dirangkum dalam 10 objek pemajuan kebudayaan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 tahun 2017 tentang 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Anwar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, Ma’mun Maragau, para pengurus Dewan Kesenian dan perwakilan Ketua Sanggar. AJI