Sepanjang 2024, BNNK Donggala Tangani Enam Kasus

Kepala BNNK Donggala, Khirsna Anggara (tengah) memaparkan sejumlah pencapaian kinerja instansi yang dipimpinnya, di kantornya, Kamis (19/12/2024). FOTO: WAHID AGUS/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala selama kurun tahun 2024 melaksanakan berbagai kegiatan, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Khusus tindakan pemberantasan, BNNK Donggala tercatat menangani sebanyak enam kasus narkotika, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Donggala, Palu dan Sigi. 

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Donggala, Khirsna Anggara saat memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan oleh instansi yang dipimpinnya, di kantornya, Kamis (19/12/2024).

Khirsna menyampaikan, pada tindakan pemberantasan, para personel BNNK Donggala tidak hanya ditugaskan di wilayah Donggala saja, tetapi juga sampai ke wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Hal itu, jelasnya, terkait dengan perubahan kebijakan yang menguatkan posisi BNN Provinsi Sulteng, sebagai pemegang komando pemberantasan narkotika di Sulteng. 

Dukungan dalam tindakan pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh BNNK Donggala, yaitu pada kasus jaringan internasional di Kecamatan Sindue Tobata yang diungkap oleh BNN RI dan BNNP Sulteng, dengan barang bukti 19.846,43 gram sabu-sabu.

Dari enam kasus narkotika yang ditangani BNNK Donggala, tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang dengan barang bukti narkotika berupa 2.049,95 gram sabu-sabu, 2.000 gram ganja, alat komunikasi ponsel, kendaraan, dan barang bukti lainnya.

Selain itu, BNN bersama Kementerian Kesehatan juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran new psychoactive substances (NPS) atau narkotika jenis baru. Saat ini teridentifikasi 1.261 jenis NPS yang beredar di dunia, dan 172 di antaranya telah masuk ke Indonesia. 

Dari 172 NPS yang beredar di Indonesia, sebanyak 167 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 31/2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, sehingga telah memiliki ketetapan hukum. 

Di samping tindakan pemberantasan, Kepala BNNK Donggala juga menjelaskan terkait upaya rehabilitasi terhadap penyalaguna yang ketergantungan narkoba.

Ia juga menyampaikan, Klinik Pratama Bahagia BNNK Donggala telah menerima 94 orang klien rawat jalan. Adapun jenis narkotika yang banyak dikonsumsi adalah sabu-sabu 45 orang, zat benzodiazephine 38 orang, ganja 6 orang dan lem fox 5 orang. HID

Pos terkait