MOROWALI, MERCUSUAR – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Morowali menerima 73 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sepanjang tahun 2024. Kasus tersebut berkaitan hak karyawan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dari jumlah 73 kasus tersebut, terdiri dari PHI hak karyawan 34 kasus dan PHK 39 kasus yang melibatkan 60 perusahaan,” jelas Kepala Disnaker Morowali, Ahmad, di Morowali, Selasa (27/5/2025).
Dari total kasus tersebut, lanjutnya, perselisihan yang diselesaikan di Disnaker melalui mediasi (mediator) perundingan bipartit sebanyak 48 kasus. Sementara 25 kasus lainnya anjuran atau semacam penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh mediator setelah mediasi tidak berhasil.
“Anjuran itu berupa saran atau rekomendasi dari mediator yang berbasis pada hukum. Apakah kasusnya diteruskan melalui langkah hukum atau pengadilan,” jelasnya lagi.
Ahmad menyebut pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Morowali yang berselisih dengan perusahaan, untuk diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada keluhan, datang ke sini (Disnaker),” ujarnya.
Ahmad juga tak menampik ada sejumlah perusahaan ‘nakal’ di Morowali. Perusahaan jenis itu, sebutnya, kadang tidak patuh dan cenderung merugikan tenaga kerja. Sebaliknya, terdapat pula karyawan yang sama ‘nakalnya’ dengan perusahaan.
Namun di sisi lain, Ahmad menuturkan, kondisi investasi saat ini, terutama harga nikel sedang terganggu. Sehingga beberapa perusahaan bisa saja mengurangi tenaga kerjanya untuk menyeimbangkan persoalan tersebut. Apalagi, nikel sedang menghadapi sentimen negatif dari Eropa.
“Disnaker kami ini paling sibuk di Sulawesi Tengah. Ada ribuan karyawan di Morowali dan mediator kami masih kurang. Tetapi, kantor ini hadir sebagai saluran para pekerja,” tutup Ahmad. INT