PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng membeberkan rangkaian keberhasilan dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025, pada gelaran coffee morning dan rilis pers, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (8/12/2025).
Di hadapan sejumlah wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Sulteng, Salahuddin mengungkapkan pihaknya berhasil uang negara sebesar Rp27,4 miliar, dengan jumlah penyidikan kasus korupsi mencapai 30.
Salahuddin yang didampingi Kasie Penyidikan, Reza Hidayat menjelaskan, kurun waktu Januari hingga awal Desember 2025, pihaknya menangani kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) naik tahap penyelidikan 21 kasus dan tahap penyidikan 11 kasus.
“Alhamdulillah, Kejati Sulteng, telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp27.400.000.000. Capaian ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi Jaksa Agung, untuk mengutamakan penindakan berorientasi pada asset recovery dan penegakan hukum berkeadilan, serta fokus pada sektor-sektor strategis di wilayah Sulawesi Tengah. Angka ini melebihi target berbasis anggaran 5 perkara dan target Jaksa Agung 10 perkara,” urai Salahuddin.
Ia juga mengatakan akan melakukan penindakan, berdasarkan arahan Jaksa Agung dan Jampidsus, untuk memprioritaskan penanganan perkara melibatkan ikan besar, antara lain dengan menangani perkara yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas.
Selain capaian tingkat Kejati Sulteng, kata Salahuddin, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tengah juga menunjukkan performa signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Dengan jumlah penyidikan 30 kasus, penyelamatan kerugian keuangan negara Rp9.928.715.440,3,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan, cabang Kejaksaan Negeri juga berkontribusi dalam penindakan korupsi, khususnya pada wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis yang membutuhkan kehadiran penegak hukum secara langsung.
“Capaian Cabjari se-Sulteng adalah jumlah penyidikaan 8 kasus, penyelamatan kerugian keuangan negara Rp1.911.257.667,” urainya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat menegaskan pihaknya dalam menetapkan kebijakan penegakan hukum berorientasi pada akuntabilitas, yaitu dalam setiap tahapan peradilan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Nuzul menyebut, area strategis dinilai rawan terjadi penyimpangan dan korupsi di daerah.
“Sektor pertambangan penyimpangannya masih tinggi, mulai proses perizinan, pola tata kelola tambang, reklamasi pascatambang, penggunaan dan penyaluran CSR, hingga ketidakpatuhan dokumen pendukung,” kata Nuzul. MBH







