SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Kantor Pertanahan Sigi menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah sebanyak 2.250 bidang kepada warga Sigi di 11 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kantor Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, Rabu (10/6/2020).
Ke 11 desa tersebut meliputi Desa Bobo, Makmur, Lembantongoa, Bunga dan Desa Sintuwu di Kecamatan Palolo. Kemudian, Desa Balongga, Jono dan Desa Poi di Kecamatan Dolo Selatan; Desa Pesaku dan Desa Bobo di Kecamatan Dolo Barat; serta Desa Kamarora B di Kecamatan Nokilalaki.
Hadir dalam penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Sigi Eko Suharno, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sigi Iskandar Nongtji dan Kabid Penataan Pertanahan BPN Provinsi Sulteng Harrisin Yanis Dethan, A.Ptnh.
“Sertifikasi redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Eko Suharno kepada wartawan Media ini usai menyerahkan sertifikat.
Dijelaskan Eko, penyerahan sertifikat kepada masyarakat dapat dilaksanakan di masa pandemi COVID19, karena saat ini sudah memasuki New Normal. Namun pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19, diantaranya petugas dan masyarakat harus menggunakan masker, pengaturan tempat duduk dengan jarak lebih dari 1,5 meter, disiapkan gun lasser dan sanitizer, serta protokol COVID-19 lainnya.
Dia berharapkandengan penyerahan sertifikat itu masyarakat menjadi lega dan senang, karena sudah memiliki kekuatan hukum, yakni adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum subyek dan obyek bidang tanahnya. Selain itu, dengan tanah yang bersertifikat akan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. AJI