PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI memprogramkan sertifikasi tanah wakaf gratis bagi Masjid dan Musala, dengan target sebanyak 70.000 dalam waktu setahun.
Sekaitan dengan hal itu, Kemenag RI telah menyerahkan data sebanyak 23.721 daftar (14.073 Masjid dan 9.648 Musala) kepada Kementerian ATR/BPN.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, Dr. H. Junaidin menyebutkan, dari 23.721 data yang diserahkan, sebanyak 130 di antaranya berasal dari Provinsi Sulteng.
“Ada program bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenag, untuk sertifikasi tanah wakaf Masjid dan Musala. Untuk Provinsi Sulteng, mendapatkan kuota sebanyak 130 titik lokasi, yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota,” kata Juaidin, di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program yang memfasilitasi sertifikat tanah wakaf bagi Masjid atau Musala yang belum bersertifikat.
Masjid dan Musala yang akan diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, merupakan yang sudah memiliki ID dan telah masuk dalam data Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Selain itu, telah memiliki electronic Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Verifikasi juga dilakukan terhadap nazir, atau pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola tanah wakaf terkait.
Saat ini, kata Junaidin, sedang dilaksanakan proses verifikasi terhadap Masjid dan Musala yang terdaftar, untuk mendapatkan sertifikasi tanah wakaf secara gratis tersebut.
“Saat ini sedang berlangsung verifikasi, mencocokkan data di semua titik yang ada. Kami juga sudah bertemu dengan BPN secara berjenjang dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Program ini membantu Masjid dan Musala yang belum memiliki sertifikat, karena memang rumah ibadah kebanyakan tanahnya bersumber dari wakaf,” pungkas Junaidin. IEA