SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menyetujui penundaan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan penundaan atas dua raperda tersebut.
Persetujuan penundaan itu dilakukan saat rapat paripurna Dekab Sigi di aula Kantor Dekab Sigi, Senin (9/3/2020).
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan penundaan itu terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bora Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040.
Dijelaskannya, pembahasan ditunda karena adanya permohonan penundaan yang diajukan Pemkab Sigi. Hal itu disebabkan Surat Bupati Sigi Nomor: 360/1270/Setda perihal Penetapan Batas Zona Rawan Bencana Tingkat 4 (ZRB4) Kabupaten Sigi tanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai saat ini belum mendapat jawaban.
“Olehnya dua raperda ini kami setujui untuk ditunda hingga ada balasan surat yang dimaksud dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kami sepakat seluruh tahapan agenda mulai dari penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, jawaban bupati hingga pengambilan keputusan akan dijadwalkan kembali setelah surat balasan dRi Kementerian ATR/BPN diterima oleh Pemkab Sigi,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, Pemkab Sigi mengirimkan surat permohonan penundaan yang dibacakan oleh Sekretaris Dekab Sigi, Surya Indragni pada rapat paripurna tersebut. BAH