Siap Kembalikan Anggaran Pilkada Rp463 Juta

FOTO KPU MORUT

MORUT, MERCUSUAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) siap mengembalikan anggaran hibah biaya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut sebesar Rp463 juta.

Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim menyatakan pihaknya akan mengembalikan anggaran biaya Pilkada tersebut ke Pemkab Morut apabila tidak terserap untuk salah satu item tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Dana hibah yang siap dikembalikan itu adalah pembiayaan penyelenggaran Pilkada serentak untuk tahapan penerimaan pendaftaran hingga penetapan calon Kepala Daerah jalur perseorangan atau pasangan calon independen. 

“Jelas kami harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, apabila tak ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan,” ujarnya, Minggu (23/2/2020).

Ia menyebutkan, anggaran pembiayaan tahapan jalur independen sekira Rp463 juta merupakan bagian dari total anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari APBD Morut sebesar Rp30 miliar.

Dikatakannya, sejak dibuka pendaftaran untuk calon perseorangan pada Rabu (19/2/2020) hingga menjelang batas waktu pendaftaran Minggu (23/2/2020) sore, belum ada satupun pasangan calon perseorangan mendatangi KPU Morut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2020. Padahal tahun 2015 sedikitnya dua pasangan calon maju sebagai peserta dari jalur perseorangan.

“Secara lisan memang ada kemarin yang menanyakan persyaratan maju sebagai calon independen, untuk secera resminya belum ada yang mendatangi kantor KPU. Apabila nanti tidak ada yang mendaftar lewat jalur perseorangan, maka kami siap mengembalikan dana hibah untuk membiayai tahapannya,” tandas Yusri. VAN

 

Pos terkait