PALU, MERCUSUAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng merekomendasikan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk menerbitkan sertifikat halal ke 23 produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal itu berdasarkan hasil sidang fatwa halal yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Sulteng, KH. Abdullah Nur M.Th.I serta dihadiri anggota komisi fatwa, para auditor halal LPPOM MUI dan unsur Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Kemenag Sulteng di aula Kemenag Sulteng, Kamis (12/11/2020).
Sidang ketiga kali sejak pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikat halal kepada BPJPH berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 itu, membahas hasil audit halal 23 produk UMK yang memperoleh fasilitasi dari Dinas Perindag Sulteng dan BPJPH Kemenag.
Ketua Satgas Layanan Sertifikat Halal Sulteng, Sofyan Arsyad jumlah pelaku usaha yang memperoleh fasilitasi sertifikat halal tahun 2020 sebanyak 88 UMK. Ke 88 tersebut, terdiri dari 28 UMK binaan Dinas Perindag Sulteng, 50 UMK yang difasilitasi oleh BPJPH Kemenag RI, serta terdapat beberapa produk usaha pondok pesantren binaan Bank Indonesia Perwakilan Sulteng.
Menurutnya, selama satu tahun terakhir, jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal di Sulteng terus bertambah. Sebagian pelaku usaha mendaftarkan produk atas kesadaran sendiri dengan biaya mandiri. Namun ada pula yang difasilitasi oleh instansi pembina.
“Bagi UMK yang difasilitasi, mereka tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujar Sofyan.
Tahun 2020, lanjut Sofyan, pelaku UMK yang memperoleh fasilitas pembiayaan sertifikat halal masih terbatas di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Menurut informasi, tahun 2021 sejumlah kabupaten dan kota telah menganggarkan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di wilayah masing-masing. “Langkah tersebut merupakan respon terhadap MoU tentang percepatan sertifikasi produk halal bagi pelaku UMK yang ditandatangani oleh pimpinan sembilan Kementerian dan Lembaga tingkat Pusat pada Agustus 2020 lalu,” terangnya.
BPJPH melalui Satgas Halal di daerah berharap peran aktif pemda, dinas instansi pembina dan BUMN dalam fasilitasi sertifikat halal bagi UMK, karena akan membantu meringankan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. “Jika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, Insya Allah program kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 akan segera terwujud,” kata Sofyan. UTM