Sidang Gugatan Terhadap BNPB

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (27/6/2019), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor: 61/Pdt.G/2019/PN Pal.

Dalam perkara itu, Pemerintah RI Cq Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) sebagai tergugat I, Pemerintah RI Cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng tergugat II dan Pemerintah RI Cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu sebagai tergugat III.

Gugatan diajukan oleh tiga orang mewakili kelompok, yakni Syahiruddin Dg Marala, Supriatna Bin Eman dan Hj Sadaria (penggugat). Para penggugat didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, terdiri dari Harun SH, Muh Rasyidi Bakry SH LLM, Sahrul SH CLA; Beny P Lumbantoruan SH, Yuyun SH, Andi Mappanganro SH, Andirwan SH, Yonatan Tandi Bua SH, Nostry SH dan Faradilla Mewar SH.

Gugatan class action diajukan penggugat terkait penggusuran rumah-rumah di sepanjang Jalan Sungai Manonda dan Jalan Sungai Miu, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat tanggal 23 Oktober 2018 saat masa Tanggap Darurat Bencana. Penggusuran tanpa izin para penggugat dan anggota kelompok yang diwakilinya serta tanpa adanya ganti rugi, menyebabkan kerugian materiil maupun immaterial terhadap sekira 35  orang, berupa hilangnya rumah dan harta benda lainnya.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu diketuai I Made Sukanada SH MH didampingi Lilik Sugihartono SH dan Andri N Partogi SH Mah.

Sidang perdana itu, akan dilakukan pengecekan berkaitan kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Apabila semua telah lengkap, maka akan dilanjutkan dengan mediasi.

“Jika ada para pihak yang tidak hadir sidang ditunda, untuk dilakukan pemanggilan ulang,” singkat Lilik. AGK

     

Pos terkait