PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (1/4/2019), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadwalkan sidang perdana kasus perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng selaku tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan materil total Rp87.377.879.107, terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar, dimana masing-masing penggugat Rp5 miliar.
“Sidang sesuai jadwal (Senin, 1/4/2019),” tutur Humas PN Klas IA?PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini.
Agenda sidang, sambungnya, mediasi. Hanya saja, tergantung para pihak. “Kalau ada yang tidak hadir (para pihak) ditunda, untuk dilakukan pemanggilan lagi,” terangnya.
Terkait pengamanan sidang, Lilik mengatakan untuk saat ini belum ada pengamanan khusus. Namun semuanya tergantung situasi dan kondisi. “Tergantung perkembangan,” tutupnya.
Diketahui, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus itu diketuai Paskatu Hadinata SH MH dengan anggota Tri Asnuri H SH MH dan Elvin Adrian SH MH, serta Panitera Pengganti, I Wayan Sugiarso SH. AGK