PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memutuskan melanjutkan sidang perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal ketahap mediasi, walaupun Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) ataupun kuasanya selaku tergugat I kembali tidak menghadiri sidang, Senin (22/4/2019).
Diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, selain Presiden Jokowi, tergugat II Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tergugat III Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam), tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng, tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan materil total Rp87.377.879.107, terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar, dimana masing-masing penggugat Rp5 miliar.
Dalam sidang lanjutan itu, kuasa tergugat III Menkopolhutkam, kuasa tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng dan kuasa tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng, yang hadir pada sidang perdana juga tidak hadiri.
Sehingga tergugat yang hadir hanya kuasa tergugat II Mendagri, yakni Santoso Tuji Utomo SH dan kuasa turut tergugat Menkeu, Muh Rian Noprianto.
Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH bahwa proses mediasi (upaya perdamaian) wajib sebelum masuk pada pemeriksaan perkara.
I MADE SUKANADA DITUNJUK HAKIM MEDIATOR
Untuk tahap mediasi, katanya, akan ditunjuk hakim selaku mediator.
“Hakim mediator, I Made Sukanada, salah seorang hakim senior,” tandas Paskatu Hardinata, setelah kuasa penggugat dan kuasa tergugat II serta turut tergugat menyerahkan pada Majelis Hakim untuk menunjuk hakim mediator.
Mediasi, sambungnya, paling lama satu bulan.
“Sidang selanjutnya menunggu hasil laporan mediator,” tutup Paskatu.
MINTA GUGATAN MATERIL DISELESAIKAN
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum penggugat, Dr Muslim Mamulai SH MH mengatakan bahwa pada mediasi awal pihaknya telah menyampaikan poin-poin yang diminta pada pihak tergugat dan turut tergugat.
Penggugat meminta agar tergugat dan turut tergugat untuk menyelesaikan (membayar) gugatan materil total Rp87.377.879.107.
“Gugatan inmateril (Rp45 miliar) sudahlah,” kata mantan staf ahli Komisi Yudisial itu pada wartawan usai mediasi awal.
Untuk mediasi selanjutnya, sambung Muslim, dijadwalkan 14 Mei 2019. AGK