PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal menetapkan jadwal sidang lanjutan kasus tersebut pada hari Kamis 13 Juni 2019.
Sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi yang dilakukan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu melalui Hakim Mediator, I Made Sukanada SH MH mengalami kegagalan pada Selasa (14/5/2019).
Diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Presiden RI sebagai tergugat I, tergugat II Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tergugat III Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam), tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng, tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan materil total Rp87.377.879.107, terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar, dimana masing-masing penggugat Rp5 miliar.
“Jadwal sidang gugatan sembilan perusahaan terhadap Presiden RI dan Kementerianya telah ditetapkan pada hari Kamis 13 Juni mendatang,” ungkap Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono sh, Selasa, (21/5/2019).
Lanjut Lilik, sidang perkara itu juga masih menunggu penetapan dua anggota Majelis Hakim yang baru. Sebab dua anggota sebelumnya yakni Tri Asnuri K SH MH dan Elvin Adrian SH MH pindah tugas ke tempat yang baru.
“Panggilan sidang telah dilayangkan pada penggugat, tergugat dan turut tergugat,” tutur Lilik.
Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Dr Muslim Mamulai SH MH mengakui telah menerima relaas panggilan sidang dari PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Berdasarkan relaas panggilan yang diterima dan ditandatanganinya itu, sidang dijadwalkan pada hari Kamis 13 Juni 2019 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan. AGK