PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi pada Senin 8 Juli 2019 mendatang.
Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada wartawan Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Rabu (3/7/2019).
Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk.
Menurut Lilik, kasus Oscar R Paudi teregister Nomor: 261/Pid.B/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus itu diketuai oleh, I Made Sunada SH MH, Zaufi Amri dan Ernawati Anwar SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin SH.
“Pembacaan dakwaan JPU (agenda sidang). Namun jika sudah ada saksi bisa dilanjutkan pemeriksaan saksi, apabila pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjut Lilik, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi 9 Februari 2016 hingga 19 September atau periode tahun 2016 sampai 2017 di Kantor PT Patma Utama Beton di gedung babusalam lantai II di Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur.
Jumlah kerugian dialami korban, sambungnya, sekira Rp500 juta.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,” tutup Lilik.
Sebelumnya, Senin (1/7/2019), JPU, Lucas J Kubela telah melimpahkan ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk proses penuntutan (sidang) kasus terdakwa Oscar R Paudi.
Dia dilimpahkan bersama barang bukti, berupa bukti transfer via ATM dan rekening serta rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI, serta bukti kwitansi tanda terima uang. AGK