Sidang Praperadilan Yahdi Basma

Ilustrasi-sidang-di-Pengadilan.

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (12/8/2019), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dijadwalkan menggelar praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra2019/PN Pal.

Praperadilan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma (pemohon) dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Yahdi Basma merupakan tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng pada Kamis (25/7/20190, serta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (29/7 2019).  

“Iya, tetap sesuai jadwal  (Senin, 12/8/2019),” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini disela-sela pembagian kurban di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Minggu (11/8/2019).

“Sidang pertama agendanya pembacaan permohonan,” sambungnya.

Ditanya terkait pengamanan jalan sidang praperadilan, ia mengatakan tidak ada pengamanan khusus.

“Tidak ada,” katanya menjawab pertanyaan soal permintaan pengamanan ke Kepolisian.

Sebelumnya, Selasa (6/8/2019), Lilik mengatakan Hakim yang memeriksa dan menyidangkan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal, Zaufi Amri dengan Panitera Pengganti, Festi Devy Beby Natalia Phiter.

Sebagaimana isi berkas permohonan praperadilan yang diajukan Yadhi Basma, urai Lilik, awalnya pemohon adalah terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ke Polda Sulteng atau termohon praperadilan. “Status awalnya sebagai terlapor oleh penyidik atau termohon kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” sebut Lilik.

Penetapan status tersangka oleh termohon kepada termohon pada tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Surat   Perintah   Penetapan   Tersangka     Nomor: S.TAP/24/VII/2019/Ditreskrimsus.

Penetapan status tersangka itu merupakan tindakan termohon yang menjadi objek praperadilan, untuk menguji sah atau tidak tindakan itu harus melalui lembaga praperadilan. “Jadi sekaitan penetapan tersangka itulah pemohon kemudian mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Seperti apa hasilnya dibuktikan lewat praperadilan,” kata Lilik. AGK    

  

Pos terkait