PALU, MERCUSUAR – Mochtar Mahyudin menyebut bahwa postingan ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ yang dilakukan oleh akun DanielQ dan akun terdakwa Yahdi Basma waktunya hampir bersamaan. Namun postingan oleh terdakwa Yahdi Basma duluan.
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
“Saya yakin Yahdi duluan (postingan),” tandas Mochtar menjawab pertanyaan salah seorang Penasehat Hukum Yahdi Basma, Hartati soal siapa duluan memposting narasi ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ saat diperiksa secara bersama dengan saksi, Gilang, Imam Safaad, Djabar, dan Pangeran pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (16/11/2020).
Pada sidang yang turut menghadirkan saksi Pimpinan Redaksi Mercusuar, Tasman Banto serta saksi meringankan Ista Nur Masyita itu, Mochtar juga menyebutkan bahwa data-datanya sudah ada di penyidik.
Dalam sidang itu, saksi Mochtar Mahyudin, Gilang, Imam Safaad, Jabar, dan Pangeran mengaku mengetahui adanya postingan tersebut dari WhatsApp (WA).
Mochtar mengaku mengetahui dari temannya di WA Group yang merupakan anggota WA Group Pemuda Pancasila, Uced.
Sementara saksi Gilang, Djabar dan Pangeran mengetahui postingan itu dari WA Group Pemuda Pancasila, diteruskan oleh terdakwa. Demikian Imam Safaad, juga mengetahui dari WA Group KNPI, yang diteruskan oleh terdakwa.
Gilang dalam keterangannya mengaku sempat berkomentar di WA Grup Pemuda Pancasila agar Yahdi Basma lebih dulu mengkonfirmasi hal tersebut, jangan dulu disebar. Namun tidak direspon terdakwa.
Akibat adanya postingan koran diedit ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ di WA Group Pemuda Pancasila oleh Yahdi Basma, ia dikeluarkan dari group Pemuda Pancasila.
Sementara Imam Safaad mengatakan setelah melihat postingan tersebut ia menyampaikannya pada saksi korban, Longki Djanggola. Namun Longki Djanggola sudah menerima informasi itu.
AWALNYA AKAN MELAPOR
Sementara itu, Saksi Tasman Banto selaku Pimpinan Redaksi Mercusuar menyebut bahwa awalnya akan melaporkan juga persoalan tersebut. Namun pihak Kepolisian mengatakan pihaknya sebagai saksi saja dalam persoalan itu.
Tasman menegaskan bahwa Koran Mercusuar tidak pernah memuat berita ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’.
Terkait penegasannya itu, ia pun ditanyakan Penasehat Hukum terdakwa soal alasan saksi yakin bahwa postingan yang diedit tersebut menggunakan Koran Mercusuar. “Berita yang diubah, berita saya,” tuturnya.
“Keterangan foto masih ada soal penyerahan bantuan dari Lions, juga lead berita asli masih ada,” ungkapnya, saat dikonfrontir di depan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Djamir.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku mengetahui persoalan itu dari WA Group Humas Kantor Gubernur yang anggotanya wartawan. Kemudian ia juga dihubungi saksi korban yang mengatakan bahwa ia akan diperiksa sebagai saksi.
“Tidak pernah,” tutur Tasman menjawab pertanyaan Hakim soal apakah ia pernah konfirmasi pada terdakwa soal kebenaran berita itu.
Sementara Ista Nur Masyita mengatakan bahwa ia mengetahui adanya postingan itu dari WA Group Bantaya Mahasiswa.
Dia melihat ada di capture dua gambar, yakni pertama ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ dan kedua Lions Club.
Saksi juga mengaku sempat mencari di edisi Mercusuar berita soal Longki Djanggola (Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng), tapi tidak ada. Menurutnya, yang ada hanya berita Lions Club.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda satu Minggu. “Sidang tunda Senin 23 November 2020, untuk pemeriksaan ahli,” tutur Muhammad Djamir. AGK