Sidangkan 23 Kasus Tipikor

FOTO PENGADILAN TIPIKOR PALU

PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 25 Mei 2020, sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 23 kasus tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.

Demikian dikutip dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (25/5/2020).

“Enam perkara telah putus (minutasi), yakni teregister Nomor: 1, 2, 3, 4, 5, dan 7/Pid.Sus-TPK/PN Pal. Sementara lainnya dalam proses persidangan,” tertulis dalam kolom Status Perkara.

Ke 23 kasus tipikor itu, dilimpahkan oleh JPU Kejari Donggala, Morowali, Poso, Parigi Moutong (Parmout), Tojo Unauna (Touna), Buol dan Kejari Tolitoli.

Rinciannya, Kejari Donggala 10 kasus, sedangkan Kejari Poso dan Morowali masing-masing empat kasus tipikor. Kemudian, Kejari Buol dua kasus, serta Kejari Parmout, Touna dan Kejari Tolitoli masing-masing satu kasus tipikor.

Jumlah terdakwa dari 23 kasus tipikor tersebut, yakni 24 orang, karena satu kasus yakni Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/PN Pal terdakwanya dua orang.

“Penuntut Umum, Irwanto SH. Terdakwa, Muhmud R Yasin dan Asrul A Abd Rahim,” tertulis dalam kolom Para Pihak.

Enam kasus yang telah putus, terdakwanya Zabir AM alias Zabir; Sasbudi Nanga; Sigit Prabowo; Zaiful; Firman HS Lahaji; serta Steven Rion Alipa alias Epen.

Sementara kasus dalam proses sidang, terdakwa Rina Irana Labulu; Saharudin HB Lawasa; Didie Pratama alias Dedi; Ahmad Labaso; Samsudin Bakulu alias Samsudin; dan terdakwa Zainab. Kemudian, terdakwa Prawira Lagantondo alias Prawira; Rober Pekunde alias Papa Thasya; Hasbillah; Mustar Kalong; Jufri Unde alias Jufri; Anang Fauzi alias Anang; Arpin Laide; Nizam Muhammad; Pancahayat Mosangi; serta terdakwa Stanley Tampohela alias Papa Heny.

Diketahui, kasus tipikor yang teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sepanjang tahun 2019 sebanyak 62 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang hanya berjumlah 42 kasus. AGK        

    

Pos terkait