SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemanfaatan hibah Rehab Rekon (RR) dana stimulan tahap II ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat permohonan perpanjangan penggunaan dana stimulan yang dikirim 11 September 2020 itu, sudah direspon BNPB.
Menyahuti permohonan tersebut, BNPB meminta Pemkab Sigi menyiapkan data pendukung.
“Data pendukung sudah dipenuhi sesuai dengan yang diinginkan oleh BNPB dan Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan. Sehingga dalam waktu dekat Pemkab Sigi membuat surat kepada Dirjen Keuangan, tentang permohonan perpanjangan tersebut. Minggu depan surat tersebut akan diantar langsung,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi Asrul Repadjori, kepada Mercusuar usai rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Bupati Sigi Sementara, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (19/10/2020).
Dijelaskan, Pemkab memahami yang dirasakan masyarakat penerima stimulant. Namun keinginan mempercepat penyaluran stimulant harus sesuai prosedur.
Saat ini, jumlah penerima stimulan tahap II yang di-SK-kan sebanyak 24.219 kepala keluarga (KK), tapi setelah dilakukan verifikasi sekira 3.000 ada yang sudah memperoleh hunian tetap (Huntap) dan menerima dana stimulan tahap I.
Masyarakat yang telah menerima Huntap dan stimulant tahap I dikeluarkan dari data, dan tidak berhak menerima stimulant tahap II.
“Permohonan perpanjangan itu untuk memanfaatkan dana sisa stimulan tahap II sekira Rp97 miliar, bagi 3.000 kepala keluarga yang masuk dalam data tambahan sebagai pengganti warga yang sebelumnya telah menerima stimulant tahap pertama atau mereka yang memperoleh Huntap,” jelasnya. AJI