Sigi akan Kurangi Jam Kerja Pegawai

Muh Basir Lainga

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan mengurangi jam kerja bagi pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak. Untuk pemberlakuan pengurangan jam kerja itu, menunggu Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh Bupati Sigi.

Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga, kepada wartawan Media ini, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, pengurangan jam kerja pegawai akan berlaku hingga kondisi darurat COVID-19 berakhir.

Dijelaskan Sekkab, jam kerja normal, yakni Senin hingga Kamis dilakukan apel pagi pukul 08.00 Wita dan apel pulang pukul 16.00 Wita, serta  finger print, sedangkan hari Jumat masuk kantor pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 16.30 Wita.

Setelah masuk kondisi darurat COVID-19, lanjut Sekkab, telah dilakukan pengurangan jam kerja pegawai, yakni Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 14.00 Wita, sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita pulang pukul 11.30 Wita. Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng dan ditindaklanjuti oleh SE Bupati Sigi bahwa apel pagi dan apel pulang, serta finger print ditiadakan, ada hanya absen manual.

“Masa darurat COVID-19 bertambah hingga 31 Mei 2020, maka jam kerja pegawai di Sigi akan kembali berkurang, hari Senin hingga Kamis pegawai masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 11.30 Wita. Untuk hari Jumat pegawai masuk kantor pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 11.00 Wita,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Sekkab juga menekankan agar pegawai Pemkab Sigi menaati SE Bupati Sigi terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Diantaranya,  membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti cuci tangan pakai air dan sabun, batasi menyentuh wajah, terapkan etika batuk, batasi berjabat tangan, tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit. Selain itu, menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/batuk/bersin. “Apabila terdapat pegawai mengalami gejala demam di atas 38’C, pilek batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas, agar segera menghubungi petugas kesehatan,” imabunya.

Ditambahkan Sekkab, bagi ASN dilarang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri atau luar daerah. AJI

Pos terkait