SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi rencananya akan menyiapkan lokasi untuk pekuburan khusus korban suspect COVID-19, di Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Media ini, Kamis (16/4/2020).
Dijelaskannya, penyiapan lokasi pekuburan khusus suspect COVID-19 di wilayah kabupaten/kota berdasarkan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor: 443/193/RO.HP.
Sebab korban meninggal dunia akibat suspect COVID-19 dan positif COVID-19 untuk prosesi pemakaman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang sudah ditetapkan dan berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri untuk pengamanan proses pemakaman.
“Sebelum ada surat instruksi Gubernur Sulteng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan seluruh kabupaten/kota di Sulteng tidak menyiapkan rumah sakit rujukan,” jelas Bupati.
Sebab, sambungnya, untuk rumah sakit rujukan pasien COVID-19 sudah ada di Kota Palu, yakni RSUD Undata, RSUD Anutapura dan Rumah Sakit Madani, serta rumah sakit yang ada di kabupaten lain yang sudah ditentukan pemerintah.
Namun saat surat instruksi ada maka Pemkab Sigi melakukan langkah-langkah, yakni menyiapkan lokasi pekuburan, termasuk penyiapan rumah sakit. “Apa yang disampaikan Gubernur Sulteng bagian dari percepatan penanganan wabah COVID-19,” ujar Bupati.
Untuk lokasi pekuburan di Desa Ngatabaru, lanjut Bupati, luasnya seperempat hektare serta dipagari. Pekuburan khusus pasien COVID-19 tersebut, baik yang beragama Islam maupun Kristen. “Pertimbangannya, lokasi pekuburan tersebut berada jauh dari pemukiman warga, serta berada di dataran tinggi, sehingga tidak terlalu banyak menyimpan air. Serta tidak ada titik mata air, karena agak kering dan tandus,” jelas Bupati.
Ditambahkannya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat melalui perangkat daerah, yakni Bagian Pemerintahan koordinasi dengan Camat Sigi Biromaru. Selanjutnya Camat Sigi Biromaru koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Ngatabaru. “Sehingga nanti itu ketika resmi ditetapkan kita akan laporkan kepada Gubernur Sulteng,” tutup Bupati. AJI